Kemnaker Sebut 1.176 Aduan Soal THR Masuk ke Posko THR

- 10 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi THR Lebaran
Ilustrasi THR Lebaran /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi pada Minggu, 9 Mei 2021.

Sejumlah posko THR tersebut sudah disiapkan baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x