"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi pada Minggu, 9 Mei 2021.
Sejumlah posko THR tersebut sudah disiapkan baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar. ***