LKPP Sebut 70 Persen Korupsi Terjadi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

- 9 Mei 2021, 23:23 WIB
 Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

KABAR JOGLOSEMAR - Ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Roni Dwi Susanto. Roni mengungkapkan bahwa berdasarkan data, lebih dari 70 persen korupsi terjadi pada sektor pengadaan barang/jasa.

Modus yang paling sering dilakukan adalah suap. Karena itu, aparatur pengawal pemerintahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawasi korupsi dan mencegah praktik korupsi.

Baca Juga: BLT UMKM Dipastikan Cair Sebelum Lebaran Tapi Baru Tersalurkan 88 Persen, Ini Cara Cek Penerima Rp1,2 Juta

Karena itu, Roni mendukung sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara daring melalui aplikasi BeLa (BelanjaLangsung). Aplikasi ini sebagai upaya menekan atau meminimalisir praktik korupsi.

Hal itu disampaikan Roni dalam rapat koordinasi untuk sosialisasi Perluasan Pemanfaatan Bela yang diadakan KPK RI, hari Jumat 7 Mei 2021i secara daring. Rapat ini juga diikuti Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dari Ruang Rapat Gedhong Pare Anom Kepatihan Yogyakarta.

Dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY, Roni Dwi Susanto mengatakan bahwa keuntungan dari belanja barang dan jasa pemerintah secara daring adalah proses pengadaan lebih transparan, terbuka, efektif dan terkendali.

Selain itu, pengadaan lebih mudah, cepat, tercatat secara elektronik, audit dan pengawasan mudah dilakukan.

Baca Juga: Lengkap, Cara Cek 3 BLT Cair Sebelum Lebaran 2021: PKH, BPNT, hingga BLT Dana Desa

Selama ini, menurut Roni, selama ini banyak pengadaan langsung yang tidak tercatat, terutama untuk kegiatan operasional seperti ATK, makan dan minum, transportasi dan percetakan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x