Klik banpresbpum.id Khusus Untuk Nasabah PNM Mekar Cek Nama Penerima Bantuan UMKM

- 10 Mei 2021, 05:43 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3
Ilustrasi pencairan bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3 /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Nasabah PNM Mekar bisa klik banpresbpum.id untuk cek nama penerima bantuan UMKM.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan melalui bank BNI.

Nasabah PNM Mekar yang sudah terdaftar bisa menggunakan NIK KTP saat login ke https://banpresbpum.id.

Baca Juga: 9 Debt Collector yang Hadang Anggota TNI Telah Diamankan

Link banpresbpum.id ini memang khusus untuk nasabah PNM Mekar. Untuk link lain seperti eform.bni.co.id atau banpresbpum.co.id adalah alamat yang salah.

Saat ini, bantuan UMKM yang disalurkan untuk nasabah PNM Mekar sudah memasuki tahap 2.

Nasabah PNM Mekar yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa segera mencairkan dana Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Minggu 9 Mei: Pasien Sembuh Virus Corona di Indonesia Lebih dari 1,5 Juta Orang

Caranya adalah nasabah PNM Mekar datang ke bank BNI terdekat untuk membuka blokir saldo BNI.

Pihak bank BNI akan melakukan verifikasi data kepada nasabah PNM Mekar penerima bantuan UMKM untuk membuka blokir saldo.

Dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi buka blokir saldo adalah:

- KTP

- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang sudah diisi tapi tidak usah diberi materai

- Buku tabungan

- Kartu ATM BNI

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 10 Mei 2021, Klaim Sekarang Dapatkan Hadiah Lebaran dari Garena!

Setelah buka blokir berhasil dilakukan maka nasabah PNM Mekar bisa segera mencairkan dana bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta tersebut satu hari setelahnya.

Tujuan dari dana yang ada di BNI harus diblokir dan dilakukan verifikasi data sebelum dicairkan adalah agar tidak terjadi kesalahan penerima bantuan UMKM.

Hingga awal Mei 2021 ini, pencairan bantuan UMKM tahap 2 nasabah PNM Mekar masih terus dilakukan.

Untuk pencairan bantuan UMKM PNM Mekar tahap 3 masih menunggu informasi selanjutnya.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x