Bagi Warga Kota Yogyakarta, Ini Cara dan Ketentuan Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 29 April 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pihaknya memperkirakan ada sekitar 6.000 pelaku UMKM di Kota Yogyakarta yang belum mendaftarkan BPUM atau BLT UMKM 2021. Sehingga masih ada kesempatan mendapatkan BLT UMKM 2021.

Berkas yang dikumpulkan di kelurahan nantinya akan direkap lalu diambil dinas, diajukan ke tahap berikutnya hingga tingkat pusat. Adapun syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP Kota Yogyakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (SKU/NIB)
  3. Bukan ASN, Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu untuk kelengkapan berkas pendaftaran atau pengajuan BPUM/BLT UMKM 2021 antara lain:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB

Lampirkan informasi data diri untuk mempermudah pencatatan berkas.

Baca Juga: Imbas Dugaan Gunakan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Trending di Twitter

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x