Info Terbaru, 11 Langkah Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta

- 18 April 2021, 08:47 WIB
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR - Ini Info terbaru tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan alias subsidi gaji Rp1,2 juta yang akan cair bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang cair tahun ini. 

Berbeda dengan penyaluran BLT BPJS tahun sebelumnya, tahun ini BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pada pekerja yang sebelumnya belum mendapat kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin sebelumnya. 

Baca Juga: So Sweet, Ridwan Kamil Temani Atalia Isolasi Mandiri karena Covid-19, Beri Ciuman Jarak Jauh dari Balik Kaca

Baca Juga: Menuai Kritik, Joe Biden Akan Naikan Batasan Pengungsi AS

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening bank Himbara.  

Berikut 11 cara mudah cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan :

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Dikritik dan Dipanggil Ucup oleh Warganet, Ustad Yusuf Mansur: Ini Nama Asli Saya!

Baca Juga: Tak Ingin Ada yang Sakit Terlalu Lama, Ganjar Pranowo Kirim Bantuan ke Jawa Timur

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Jika nama Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kemungkinan rekening Anda bermasalah.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x