Baca Juga: Singapura Siap Gunakan IATA Travel Pass untuk Menyambut Penumpang
Pada periode sebelumnya, besaran BPUM UMKM/BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta. Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapat BLT UMKM ini.
Caranya cukup mudah, yakni mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Adapun berkas-berkas yang harus dibawa untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
- Cantumkan data diri berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.
Penerima BLT UMKM akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM hingga Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: THR PNS 2021 Dijadwalkan Cair Awal Mei
BLT UMKM 2021 tidak diberikan untuk pelaku usaha yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri.
Sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika Anda pernah menerima BLT UMKM pada periode sebelumnya bisa melakukan pengecekan langsung di eform.bri.co.id/bpum.
Demikian juga bagi pelaku UMKM yang baru saja mendaftar pada periode ini bisa melakukan pengecekan pada link yang sama.