THR PNS 2021 Dijadwalkan Cair Awal Mei

- 16 April 2021, 06:44 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menanti kabar kapan THR PNS cair.  Saat ini pemerintah sedang menyiapkan THR untuk PNS, jka tidak ada perubahan, THR PNS akan cair awal Mei 2021.

"Saat ini kami sedang menyiapkan rencana pemberian THR bagi para PNS. Tunggu saja pengumumannya nanti kapan waktu persisnya THR PNS akan cair" tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Isa menambahkan, jika mengacu pada jadwal di tahun-tahun sebelumnya, THR PNS diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran jatuh pada 13 Mei 2021, kemungkinan THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.

Baca Juga: Jumat Pertama di Bulan Ramadhan, Jangan Lewatkan 7 Sunnah di Hari Jumat Ini
 
Baca Juga: Perjalanan Karir Jeff Smith, Aktor Muda yang Terjerat Kasus Narkoba

THR PNS 2021 akan diusahakan diberikan secara penuh. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pencairan THR PNS tidak penuh karena pemerintah banyak mengalihkan anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, dari masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Baca Juga: Klarifikasi Iis Dahlia Salah Nyanyikan Marhaban Ya Ramadhan, 'Betapa Susahnya Menjadi Penyanyi'
 
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Masih Ada Kang Pipit, Minta ke Kang Mus Ikut Murad Bertani

Sebagai simulasi, contoh PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

THR PNS yang diterima dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 123,2 juta. Besaran itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x