2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry"
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM secara Online Maksimal Rp 130 Ribu