KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang masing-masing akan menerima Rp 1,2 juta.
Total anggaran BPUM UMKM yang disiapkan pemerintah mencapai 15,36 triliun. Proses penyaluran BPUM UMKM dilakukan bertahap hingga kuartal tiga 2021. Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Staf yang Bekerja Selama 5 Tahun dengan Seo Ye Ji Beberkan Sikap Sang AktrisPelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5.Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Cair Hingga 15 April 2021, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud
-
Vaksinasi Covid-19 Bukan Jaminan, Kenapa Enggak Perlu Mudik Lebaran 2021 Dulu?
-
Tata Cara Sholat Tahajud: Gerakan, Niat dan Doa Setelah Sholat Tahajud
-
Doa Dzikir Setelah Salat Tarawih dan Witir Lengkap, Arab, Latin dan Bahasa Indonesia
-
Cek Anda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Segera Lakukan Ini