Diketahui sebelumnya bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang kepesertaanya wajib bagi perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja dengan jumlah yang ditentukan.***