Kondisi ekonomi di tanah air berangsur membaik. Namun, pemerintah masih akan menggulirkan BPUM atau BLT UMKM 2021.
Kendati begitu, belum ada informasi resmi terkait pendaftaran BLT UMKM 2021. Jika melihat ketentuan sebelumnya, berikut syarat umum untuk mendapatkan BLT UMKM 2021:
Baca Juga: Selain BTS, Ini 10 Artis Korea yang Alami Diskriminasi dan Diperlakukan Rasis
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Perlu diketahui penerima BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul BPUM, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lebih lanjut calon penerima BPUM UMKM atau BLT UMKM calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Inilah berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi
Baca Juga: Kenapa Centro di Ambarrukmo Plaza Ditutup? Ini Jawabannya
Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, nantinya akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (Bank HIMBARA).
Jika sudah mendapatkan SMS, penerima BLT UMKM perlu melakukan verifikasi kepada bank penyalur yang telah ditentukan untuk mencairkan banpres. ***