Daftar UMKM Online 2021 Agar Dapat BPUM UMKM, Simak Informasi hingga Cara Pendaftarannya

- 9 Maret 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Warganet Berharap Masalah Kaesang-Felicia Segera Diselesaikan Baik-baik

Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar BPUM UMKM

Selain mendaftarkan UMKM online, ada syarat lainnya untuk mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM. Pelaku usaha memang memiliki usaha tetapi juga perlu mengetahui syarat sebagai penerima BPUM 2021.

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apakah Anda memenuhi syarat dan ketentuan mendapatkan BPUM UMKM?

Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Baca Juga: Ini Dia 6 Jenis Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT Tahunan

Adapun pihak pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lebih lanjut, terkait dengan dana hibah berupa BPUM UMKM 2021 masih dipersiapkan oleh Kemenkop UKM. Belum ada informasi resmi soal pembukaan pendaftaran BPUM UMKM tersebut.

Sebelumnya, Kemenkop UKM juga menginformasikan belum ada e-form pendaftaran BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah