Kemenkop UKM Salurkan BPUM 2021, Berikut Informasi Terkini Hingga Syarat Pendaftarannya

- 5 Maret 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap
  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR

Jika pelaku usaha mikro memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Panduan Pendaftarannya Lewat www.prakerja.go.id

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Meskipun Kemenkop UKM belum membuka secara resmi pendaftaran BLT UMKM 2021, tak ada salahnya mempersiapkan berkas di atas.

Jika sudah siap tinggal mengajukan data-data tersebut kepada pengusul BPUM. Salah satunya, Dinas Koperasi dan UKM daerah.

Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini Agar Status Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Dicabut

Penerima BLT UMKM nantinya akan diusulkan oleh lembaga pengusul yang telah ditentukan Kemenkop UKM. ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x