Kemenkop UKM Salurkan BPUM 2021, Berikut Informasi Terkini Hingga Syarat Pendaftarannya

- 5 Maret 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berkomitmen untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil agar tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Ada banyak cara dan bantuan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro.

Selain dana hibah BLT UMKM atau BPUM, pemerintah juga memberikan relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.

Kendati begitu, pihak Kemenkop UKM mengingatkan agar waspada dengan pihak lain yang mengatasnamakan program BPUM dan meminta identitas pelaku usaha. Semenjak BPUM BRI ditutup, Kemenkop UKM tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM atau BLT UMKM.

“KemenkopUKM tidak pernah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Supaya Dapat BPUM Rp1,2 Juta

Bocoran besaran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan bahwa ada tambahan program 2021 dari pemerintah. Bantuan tersebut direncanakan untuk UMKM.

"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Kendati Kemenkop UKM belum memberikan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan ketentuan penerima BPUM 2021:

 Berikut syarat dan ketentuannya:

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x