1. Buka laman https://oss.go.id/portal/
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha klik Perseorangan kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Baca Juga: Fix! Jisoo Dikeluarkan dari Drama River Where The Moon Rises
Baca Juga: Tren Pembelian Alat Kebersihan di Tengah Pandemi Corona
Cara Memperoleh NIB Dan Izin Usaha
1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.