NIB dan Izin Usaha Jadi Syarat Utama Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

- 5 Maret 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha  klik Perseorangan kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro  klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil  klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Fix! Jisoo Dikeluarkan dari Drama River Where The Moon Rises

Baca Juga: Tren Pembelian Alat Kebersihan di Tengah Pandemi Corona

Cara Memperoleh NIB Dan Izin Usaha

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha  lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x