KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga miskin atau kurang mampu. PKH merupakan salah satu bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH dimaksudkan untuk mengurangi angka kemiskinan di tanah air. Lantas apa kriteria penerima PKH, besaran bantuan sosial, dan berapa kali pencairannya?
Kriteria penerima Bansos PKH 2021
Dilansir Kabar Joglosemar dari Kemensos RI, berikut kriteria penerima bansos tunai PKH 2021.
Baca Juga: Merasa Syok Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi KPK, Begini Sikap PDI Perjuangan
Baca Juga: Tak Ingin Kehilangan Andin, Aldebaran Masih Bungkam Soal Tes DNA Nino. Andin Tinggalkan Reyna?
- Anak Sekolah
Adapun bantuan PKH untuk anak sekolah ini mulai SD hingga SMA
- SD/MI Sederajat : Rp900 ribu per tahun
- SMP/Sederajat : Rp1,5 juta per tahun
- SMA/ Sederajat : Rp2 juta per tahun
- Anak Usia Dini
Besaran bantuan untuk anak usia dini ini sebesar Rp3 juta per tahun. Adapun anak usia dini ini berusia 1 sampai 6 tahun. Dilakukan imunisasi, penimbangan berat badan, pemantauan perkembangan anak hingga pemberian vitamin A.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Ditahan di Rutan KPK Pomdan Jaya
Baca Juga: Disebut Norak Saat Posting Masakan Istri, Ini Jawaban Taqy Malik
- Ibu Hamil
Besaran bantuan untuk ibu hamil ini Rp3 juta per tahun. Pemeriksaan kehamilan di faskes, melahirkan di faskes, hingga pemeriksaan selama masa nifas.
- Lansia di atas 70 tahun
Besaran bantuan yang diberikan Rp2,4 juta per tahun. Maksimal hanya 1 orang lansia dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas
Besaran bantuan PKH untuk anggota keluarga penyandang disabilitas fisik ataupun mental dapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Adapun proses pencarian bansos PKH 2021 diberikan per triwulan. Artinya ada 4 tahap penyaluran bansos PKH 2021, yakni bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, One Direction Gelar Konser Online di Mixlr hingga Subuh
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari : Tahu Aldebaran Bohong Lagi, Andin Mau Apa?
Keluarga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengecek penerima PKH 2021. Cek melalui link dtks.kemensos.go.id atau laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Jika nama terdaftar sebagai penerima PKH, nantinya bansos tunai itu akan langsung ditransfer ke rekening penerimanya. Bansos disalurkan melalui Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. ***