- Siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun
- Anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun
- Penyandang disabilitas sebesar Rp2,4 juta per tahun
- Lansia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: Kuota Hanya 200 Ribu Mahasiswa, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021
Namun, bantuan PKH ini dibatasi maksimal hanya 4 orang per KPM. Adapun bansos PKH 2021 akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Transaksi penarikan dana nantinya bisa langsung melalui ATM bank sesuai rekening yang dimiliki. Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, dapat melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS. ***