OJK Tetapkan Kebijakan untuk Dukung Pemulilhan Ekonomi

- 19 Februari 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Baca Juga: Viral Foto Gunung Pangrango, Roy Suryo: Itu Hasil Editan

Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025.

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020 – 2025 sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespon berbagai dinamika akibat pandemi corona dan perubahan kondisi yang menyertainya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bahwa roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi

Cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun.

Baca Juga: Mantan Menkes Terawan Kembangkan Vaksin Covid-19 yang Dinamai Vaksin Nusantara

Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah