OJK Tetapkan Kebijakan untuk Dukung Pemulilhan Ekonomi

- 19 Februari 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - OJK menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut dari stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat.

Baca Juga: Di Balik Layar The Penthouse 2: Eugene dan Park Eun Suk Bangun Chemistry Lewat Bahasa Inggris

Ia menekankan pemberian pelonggaran ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR.

OJK menerapkan kebijakan kredit kendaraan bermotor seperti turunkan bobot resiko kredit jadi 50% dan lain sebagainya.

OJK juga menetapkan kebijakan kredit beragun rumah tinggal. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah.

Baca Juga: Keluarga Aldebaran ‘Ikatan Cinta,’ Keluarga Fiktif yang Disayang Penggemar di Indonesia

Di sektor kesehatam OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.

Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Baca Juga: Viral Foto Gunung Pangrango, Roy Suryo: Itu Hasil Editan

Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025.

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020 – 2025 sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespon berbagai dinamika akibat pandemi corona dan perubahan kondisi yang menyertainya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bahwa roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi

Cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun.

Baca Juga: Mantan Menkes Terawan Kembangkan Vaksin Covid-19 yang Dinamai Vaksin Nusantara

Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x