- Bawa buku tabungan BRI milik Anda
- Bawa kartu ATM serta identitas diri (KTP)
- Penerima BPUM BRI harus melengkapi beberapa dokumen seperti Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM.
Sebelumnya, penerima BLT UMKM akan mendapat pesan singkat (SMS) dari bank penyalur, yakni BRI. Penerima BLT UMKM pun harus melakukan verifikasi dulu sebelum mencairkannya.
Kriteria pelaku UMKM yang berhak mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan program BPUM atau BLT UMKM masih dilanjutkan sampai sekarang karena belum memenuhi target 12 juta penerima.
“Total 12 juta pelaku usaha mikro mendapat hibah masing-masing sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dalam program ini.
Bantuan diberikan langsung dengan ditransfer ke rekening penerima,” tulis Kemenkop UKM di Instagram dengan akun resmi @kemenkopukm.
Baca Juga: Kalung Emas Ikatan Cinta Dilengkapi Sertifikat Limited Edition Plus Free Ongkir, Ini Cara Belinya
Namun, BPUM diberikan kepada pemilik usaha mikro yang masih unbankable. BLT UMKM ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 akibat pandemi Covid-19. ***