Kemenkop UKM Usulkan Tambahan Kuota 12 Juta UMKM Terima BPUM UMKM 2021

- 6 Februari 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Membuat Dessert Box Kekinian untuk Hari Valentine

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Persiapkan syarat berikut untuk proses pencairan : 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal SDM Kesehatan, Presiden Jokowi : Vaksinasi Dipercepat
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Jadi Cair? Ini Bocoran Pengganti Subsidi Gaji 2021

Banyak masyarakat yang belum mengetahui kalau Banpres Produktif Usaha Mikro bukan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Saat proses pencairan bantuan, penerima BPUM UMKM tidak dikenakan biaya apa pun.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah