Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, Mendikbud : Itu Hak IndividuApabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, Mendikbud : Itu Hak IndividuNamun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Persiapkan syarat berikut untuk proses pencairan :
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal SDM Kesehatan, Presiden Jokowi : Vaksinasi DipercepatBanyak masyarakat yang belum mengetahui kalau Banpres Produktif Usaha Mikro bukan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Saat proses pencairan bantuan, penerima BPUM UMKM tidak dikenakan biaya apa pun.***
Editor: Sunti Melati
Sumber: Berbagai sumber