1. Menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya
Baca Juga: Followers Instagram Hwang In Yeop Naik Drastis Setelah Main Drama True Beauty
Baca Juga: Transaksi di Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres RI: Menyimpang Sistem Keuangan Indonesia
Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Diperpanjang, Cek Infonya di Sini
Melalui PT Pos Indonesia, pemerintah juga memfasilitasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST Rp300 ribu yang sakit, disabilitas, dan juga lansia.