Setelah Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Pencairan BST Rp300 Ribu

- 6 Februari 2021, 06:00 WIB
Cara pencairan BST Rp300 ribu setelah cek di dtks.kemensos.go.id
Cara pencairan BST Rp300 ribu setelah cek di dtks.kemensos.go.id //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

1. Menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya

Baca Juga: Followers Instagram Hwang In Yeop Naik Drastis Setelah Main Drama True Beauty

Baca Juga: Transaksi di Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres RI: Menyimpang Sistem Keuangan Indonesia

Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Diperpanjang, Cek Infonya di Sini  

Melalui PT Pos Indonesia, pemerintah juga memfasilitasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST Rp300 ribu yang sakit, disabilitas, dan juga lansia.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah