Baca Juga: Setelah Terima SMS Blast, Ini Cara Daftar Ulang Vaksinasi COVID-19
Baca Juga: Puasa Sunnah Senin Kamis, Bacaan Niat Lengkap Tulisan Arab dan Latin serta Terjemahan
1. Pertama, adalah wajib untuk memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Jika tidak memiliki Kartu Perlindungan Sosial, terlebih dahulu mengajukan ke RT/RW untuk nantinya disampaikan ke kelurahan.
3. Jika telah ditelusuri oleh pihak terkait dan Anda memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, maka Kepala Desa akan lapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah semua prosedur selesai dilakukan, maka Anda dapat menerima kartu PKH lalu melakukan pengambilan dana bantuan sesuai dengan haknya. ***