Catat, Ini Batas Waktu untuk Aktivasi Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

- 11 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah pada bulan Desember ini masih mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer bagi tenaga pendidik.

Bantuannini dicairkan sejak November lalu dan ditetapkan batas terakhir pencairannya yakni tahun 2021.

Secara takenis, penyaluran bantuan ini dilakuian dengan cara Kemdikbud melalui bank penyalur membuatkan rekening baru untuk guru atau tenaga pendidikan yang berhak menerima.

Baca Juga: 8 Makanan Ini Baik Dimakan untuk Para Penderita Diabetes

Ditetapkan bahwa guru honorer, maupun tenaga pendidik bisa mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU BLT guru honorer hingga Juni 2021 sehingga masih ada waktu menyiapkan dan melengkapi sejumlah dokumen serta persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses pencairan bantuan.

Total menurut Kemdikbud ada sekitar 2 juta orang penerima bantuan tersebut. Dikatakan Mendikbud bahwa proses penyaluran ini juga dilakukan secara bertahap.

Alasan ada jeda waktu yang cukup lama untuk mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 ialah untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Hari Natal 2020 Terbaru, Bisa untuk Update Status WA dan Facebook

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Jadi, bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.

Baca Juga: Cek di Sini! Update Daftar Harga Kuota Internet Tri Desember 2020

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Cair Bulan Desember, BST Rp 300 ribu dari Kemensos, Cek di dtks.kemensos.go.id

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah