Bawa 5 Dokumen Ini untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank

- 10 Desember 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp 150 Ribu dengan Isi Survei Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya di Sini

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry

4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini

Baca Juga: Sederet Insiden yang Membuat EXO Tak Tampil di MAMA selama 3 Tahun

Di situ Anda akan menemukan informasi apakah NIK milik Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x