Ini Batas Waktu Pencairan dan Pengaktifan Rekening untuk BLT Guru Honorer Kemdikbud

- 9 Desember 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: 4 Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Penggemar KDrama Tak Sabar Drakor True Beauty

Sementara untuk proses pencairan bantuan BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah