Pengaktifan Rekening Pencairan BLT Guru Honorer Diperpanjang Hingga 2021 oleh Kemdikbud

- 8 Desember 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Daftar HP Xiaomi 2 Jutaan Recommend untuk Kado Natal, Cek di Sini!

Untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan maupun mengunduh dokumen seperti SKP BSU dan SPTJM dari link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu, informasi soal rekening juga bisa didapat di kedua laman tersebut.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x