Kabar Gembira, 4 Bantuan Ini Diperpanjang Sampai 2021: BLT BPJS Ketenagakerjaan sampai Bansos BST

- 5 Desember 2020, 06:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan, pasalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan, Bansos BST, BLT UMKM, Kartu Prakerja akan diperpanjang sampai 2021.

Diketahui wacana bahwa akan ada bantuan yang diperpanjang di tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT UMKM, Bansos BST, sampai kartu prakerja sudah berlangsung sejak Oktober lalu.

Hal itu lantaran pemerintah masih berfokus menyelesaikan dampak akibat pandemi dan melakukan stimulus berupa bantuan sehingga masih diperpanjang sampai tahun mendatang.

Bantuan yang dipastikan akan diperpanjang diantaranya seperti BLT BPJS juga BLT UMKM.

Baca Juga: Terungkap, Ini 4 Alasan Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Masuk Rekening

Lalu bagaimana dengan Bansos BST dan kartu prakerja? Ada kemungkinan bantuan tersebut akan diperpanjang juga sampai 2021.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Seperti yang diketahui pemerintah memang menggelontorkan banyak bantuan selama pandemi ini.

1. BLT UMKM

Kemudian ada pula BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang diberikan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Kenapa BTS vs BTS Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Bantuan pemerintah yang juga diperpanjang sampai 2021 ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Pada tahun 202, total sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang juga kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja.

Pekerja yang memenuhi persyaratan diantaranya seperti memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.

Seperti yang banyak diketahui, bantuan itu disalurkan pemerintah lewat beberapa tahap dan terbagi dalam 2 termin di tahun 2020. Masing-masing termin, akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus senilai Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Istiqomah Laksanakan Giat Centhelan Jumat Berkah, Peduli Dampak Pandemi Covid-19

2. BLT UMKM

Kemudian ada pula BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang diberikan bagi pelaku usaha.

Bantuan pemerintah yang juga diperpanjang sampai 2021 ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Pada tahun 202, total sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

3. Bansos BST

Ada pula bantuan disalurkan lewat kemensos yakni BST senilai Rp 500 ribu per KK yang hanya disalurkan satu kali saja.

Bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Wajib Dicoba! Cara Main PUBG Mobile LITE pada Semua HP Android

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagaimana dilansir laman kemsos.go.id, Jumat 20 November 2020.

Untuk tahun mendatang dikabarkan, nominal bantuan akan berkurang sebab jumlah penerima yang akan semakin banyak dijangkau secara merata.

4. Program Kartu Prakerja

Program kartu prakerja juga termasuk bantuan yang diperpanjang sampai 2021. Animo masyarakat terlebih para pencari kerja begitu besar.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Cha Eun Woo True Beauty, dari Tipe Cewek Hingga Julukan Konyol

Tercatat, penyelenggara membuka 11 gelombang pendaftaran kartu prakerja. Selain itu manfaat mengikuti program ini selain  untuk upgrade skill yang juga bisa mendapat insentif senilai Rp 600 ribu.

Itulah bantuan yang diperpanjang sampai 2021. Pastikan kamu bersiap untuk berpartisipasi di tahun mendatang. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah