BLT UMKM Tahap 2 Belum Cair? Berikut Tata Cara Penyaluran Dananya

- 4 Desember 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyampaikan kembali terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. 

Melalui bantuan ini, pemerintah akan memberikan dana senilai Rp2,4 Juta pada pelaku usaha mikro. 

Baca Juga: Member BTS Berbicara soal Kehidupan Asmara

Sebanyak 12 juta orang pelaku usaha mikro menjadi target Pemerintah sebagai penerima bantuan.

Sebagai penyalur utama dana bantuan tersebut, pemerintah telah menunjuk bank Himbara, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. 

Selanjutnya, dana akan dicairkan ke rekening penerima. Hal ini diikuti juga dengan laporan penyaluran dana. 

Laporan itu disampaikan melalui sebuah pesan singkat (SMS). Pesan singkat ini digunakan sebagai bukti verifikasi ke bank penyalur dana bantuan. Selanjutnya peserta dapat menunggu informasi lanjutan dari pihak terkait. 

Perlu diketahui, segala bentuk ketentuan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Seperti dilansir KabarJogloSemar dari indonesia.go.id, berikut cara penyaluran BPUM yang meliputi syarat, pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x