BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini 4 Kemungkinannya

- 4 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: 7 Fakta Unik Cha Eun Woo True Beauty, dari Tipe Cewek Hingga Julukan Konyol

1. Masih dalam proses penyaluran
Perlu diketahui penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki prosedur pencairan yang sama dengan termin 1. Dimana bantuan dengan nilai Rp 2,4 juta diberikan secara terpisah dalam dua termin.

Termin 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi periode September dan Oktober. Sementara termin 2 diberikan untuk periode November dan Desember.

Masing-masing termin itu, akan disalurkan sebesar Rp 1,2 juta kerekening masing-masing pekerja melalui bank penyalur yakni Himbara (BRI, BNI. Mandiri, BTN) maupun non Himbara atau swasta (BCA,CIMB, dan lain sebagainya).

Sehingga itu artinya setiap pekerja akan bergantian ditransfer bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: 7 Ide Kado Natal untuk Keluarga, Dijamin Berguna dan Sangat Dibutuhkan

2. Tidak sesuai persyaratan
Pekerja yang memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah diseleksi terlebih dahulu. Diharapkan hanya pekerja yang berhak dan tepat sasaran saja yang menerima bantuan.

Syarat penerima BLT subsidi gaji sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Ini 11 Fakta Jin BTS yang Perlu Kamu Ketahui

3. Keberadaan rekening yang tak sesuai kriteria
Persoalan rekening juga menjadi pertimbangan bagi Kemnaker untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, bantuan ini tak diberikan dengan memberikan uang cas melainkan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
• Duplikasi rekening
• Rekening sudah tutup
• Rekening pasif
• Rekening tidak valid
• Rekening yang telah dibekukan
• Rekening tidak sesuai NIK
• Rekening kliring

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Ini Info 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang Sampai 2021, BLT UMKM hingga BST

Tercatat pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1, ada sejumlah 151 ribu rekening yang bermasalah dan tidak bisa menerima bantuan.

4. Tidak diajukan sebagai penerima bantuan
Untuk kasus ini, pekerja perlu mengecek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Ada 3 cara untuk memastikan yang ketiganya bisa dilakukan secara online yakni lewat cara berikut ini:
• Melalui laman kemnaker.go.id
• Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Melalui aplikasi BPJSTKU. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x