BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini 4 Kemungkinannya

- 4 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dicairkan oleh Kemnaker sejak November lalu.

Meski sudah dicairkan, sebagian pekerja mengaku ada yang masih belum dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 maupun gelombang 1.

Berdasarkan laporan per 25 November 2020, ada hampir sebanyak 11 juta penerima bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah tersebut, merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Masing-masing setiap bulan akan mendapat bantuan senilai 2,4 juta ribu untuk 4 bulan. Namun dalam proses pencairannya, tidak serta-merta langsung diberikan seluruhnya.

Baca Juga: Nggak Nyangka! Ruben Onsu Buktikan Prestasi Betrand Petro, Trending di YouTube 5 Negara

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disalurkan secara bertahap dengan termin. Di mana masing-masing termin, pekerja akan memperoleh bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Untuk termin 1sudah disalurkan sejak September dan Oktober. Lalu untuk termin 2 disalurkan untuk bukan November dan Desember.

Bantuan subsidi upah atau gaji itu disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing pekerja yang sudah terdaftar.

Bicara soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, tercatat per 25 November 2020, ada total sekitar 11 juta penerima bantuan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Desember, 1 Rahasia Elsa Terbongkar, Bakal Sebut Roy? 

Adapun penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang

Sehingga jumlah total penerima bantuan BLT subsidi gaji gelombang 2 mulai tahap 1 hingga tahap 5 ialah 11.052.859 orang.

Terlepas dari jumlah pekerja yang ditargetkan cukup banyak tersebut, sebagian besar pekerja mengaku belum dapat bantuan.

Ada beberapa alasan yang disinyalir menjadi penyebab mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan milik Anda belum cair.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Cha Eun Woo True Beauty, dari Tipe Cewek Hingga Julukan Konyol

1. Masih dalam proses penyaluran
Perlu diketahui penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki prosedur pencairan yang sama dengan termin 1. Dimana bantuan dengan nilai Rp 2,4 juta diberikan secara terpisah dalam dua termin.

Termin 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi periode September dan Oktober. Sementara termin 2 diberikan untuk periode November dan Desember.

Masing-masing termin itu, akan disalurkan sebesar Rp 1,2 juta kerekening masing-masing pekerja melalui bank penyalur yakni Himbara (BRI, BNI. Mandiri, BTN) maupun non Himbara atau swasta (BCA,CIMB, dan lain sebagainya).

Sehingga itu artinya setiap pekerja akan bergantian ditransfer bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: 7 Ide Kado Natal untuk Keluarga, Dijamin Berguna dan Sangat Dibutuhkan

2. Tidak sesuai persyaratan
Pekerja yang memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah diseleksi terlebih dahulu. Diharapkan hanya pekerja yang berhak dan tepat sasaran saja yang menerima bantuan.

Syarat penerima BLT subsidi gaji sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Ini 11 Fakta Jin BTS yang Perlu Kamu Ketahui

3. Keberadaan rekening yang tak sesuai kriteria
Persoalan rekening juga menjadi pertimbangan bagi Kemnaker untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, bantuan ini tak diberikan dengan memberikan uang cas melainkan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
• Duplikasi rekening
• Rekening sudah tutup
• Rekening pasif
• Rekening tidak valid
• Rekening yang telah dibekukan
• Rekening tidak sesuai NIK
• Rekening kliring

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Ini Info 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang Sampai 2021, BLT UMKM hingga BST

Tercatat pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1, ada sejumlah 151 ribu rekening yang bermasalah dan tidak bisa menerima bantuan.

4. Tidak diajukan sebagai penerima bantuan
Untuk kasus ini, pekerja perlu mengecek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Ada 3 cara untuk memastikan yang ketiganya bisa dilakukan secara online yakni lewat cara berikut ini:
• Melalui laman kemnaker.go.id
• Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Melalui aplikasi BPJSTKU. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x