-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
-Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Baca Juga: Ibunda Berpulang Akibat Corona, Ririn Ekawati Ingatkan Hal Ini
Sebelumnya, cek nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cara di bawah ini:
1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2.Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3.Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4.Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
Baca Juga: Ellen Page Akui Transgender Jadi Pria, Sekarang Namanya Jadi Elliot