KABAR JOGLOSEMAR - Untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid 19, pemerintah berupaya memberikan berbagai stimulus bantuan salah satunya Bansos BST Rp 300 ribu.
Tak hanya mengeluarkan berbagai kebijakan tentang bantuan sosial pada masyarakat, lebih dar itu pemerintah ingin bantuan yang diberikan harus tepat sasaran.
Oleh karena itu peran Ketua RT, Ketua RW dan perangkat desa terkait harus berperan aktif mendata warga masyarakat yang berhak menerima bansos BST Rp 300 ribu.
Baca Juga: Mengejutkan, Saat Ditanya Butet Ini Jawaban Ahok Jika Jadi PresidenAdapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Baca Juga: Liga Champions , Gol Tunggal Jones Bawa Liverpool ke Babak 16 Besar
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Sudah Masuk Bulan Desember, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Belum Cair? Begini Caranya
-
Selain Gempa Guguran, Gunung Merapi Alami 307 Kali Gempa Hybrid
-
Ferdinand Hutahaean Tanggapi Santai Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Keluarga JK
-
Hasil Liga Champions Barcelona vs Ferencváros, Dini Hari Tadi
-
Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Al Geram Pada Mama Sarah dan Elsa, Netizen Khawatirkan Ini