Alhamdulilah BST Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga Juni 2021, Cek Syarat Penerima

- 3 Desember 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR -  Untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid 19, pemerintah berupaya memberikan berbagai stimulus bantuan salah satunya Bansos BST Rp 300 ribu.

Tak hanya mengeluarkan berbagai kebijakan tentang bantuan sosial pada masyarakat, lebih dar itu pemerintah ingin bantuan yang diberikan harus tepat sasaran.

Oleh karena itu peran Ketua RT, Ketua RW dan perangkat desa terkait harus berperan aktif mendata warga masyarakat yang berhak menerima bansos BST Rp 300 ribu.

Baca Juga: Mengejutkan, Saat Ditanya Butet Ini Jawaban Ahok Jika Jadi Presiden

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Liga Champions , Gol Tunggal Jones Bawa Liverpool ke Babak 16 Besar

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah