Pertama, lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima.
Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.
Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Desember 2020: Al Mulai Bicara Soal Anak Andin, Mau Bongkar Rahasianya?
Selain itu, pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor ke sini:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.