Rekening Bermasalah, Ini Cara Agar Tetap Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6  

- 2 Desember 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Setelah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 pada 25 November 2020 lalu, kini Kemnaker diberitakan akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Hingga kini, masih ada sekira 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Padahal, pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Terbaru

Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Untuk itu, pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 di antaranya:

Baca Juga: 7 Bahan Alami Agar Tubuh Tidak Gampang Sakit, Ada Lemon Hingga Teh Hijau

     1.WNI yang dibuktikan dengan NIK,

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),
  2. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan
  3. memiliki rekening aktif.

Sedangkan, rekening yang bermasalah tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Minim Sarana Pengelolaan Limbah, Pemda DIY Tekan Penambahan Volume Sampah di TPST Piyungan

1.Rekening tidak sesuai NIK,

2.Rekening yang sudah tidak aktif,

3.Rekening pasif,

4.Rekening tidak tercatat, dan

5.Rekening telah dibekukan oleh bank.

Namun, tidak perlu khawatir. Apabila rekening Anda bermasalah, Anda masih tetap bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Anda bisa melakukan Langkah-langkah di bawah ini.

Baca Juga: 10 Fakta soal Jin BTS yang Sebentar Lagi Ulang Tahun, Mas Gantengnya Oppa Korea di Inodnesia

Pertama, lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima.

Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.

Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.***(Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah