NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp 2,4 juta Bisa Cair dengan Cara Ini

- 25 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi BLT APD Rp1 juta untuk pelaku budaya
Ilustrasi BLT APD Rp1 juta untuk pelaku budaya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberi perhatian tersendiri untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi corona.

Para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan RP 2,4 juta lewat BLT UMKM dari pemerintah di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Masyarakat bisa mencairkannya lewat Bank BRI. Namun, ada kondisi di mana NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Padahal ini menjadi syarat untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah. Lalu apakah mereka yang NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juga?

Tidak usah khawatir, pelaku UMKM yang NIK-nya belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM masih terus dilakukan oleh masyarakat yang namanya ada dalam daftar penerima.

Masyarakat, yang merupakan pelaku UMKM ini bisa melakukan verifikasi data ke bank penyalur. Atau cek nama secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: Reaksi V BTS yang Loading Lama saat Tahu Lagu Dynamite Masuk Nominasi Grammy Award

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Mememiliki usaha mikro
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Nonton Trailer Ikatan Cinta Hari Ini, 25 November: Andin Pulang, Ini yang Terjadi Pada Elsa

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
5. Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: Trending di Twitter, Netizen: Menteri KKP Itu Berat Pak Edhy, Biar Bu Susi Saja

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x