Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Gelombang 2? Lapor ke Kemnaker.go.id

18 November 2020, 21:44 WIB
Tangkapan layar layanan aduan di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair sejak pekan ini. Pekerja yang belum dapat subsidi upah bisa melapor melalui Kemnaker.go.id.

 

Pada layanan pusat bantuan di laman resmi Kemnaker tersebut ada beberapa pilihan opsi pengaduan salah satunya jika pekerja terkendala belum cair bantuan subsidi gajinya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang memberikan bantuan kepada para pekerja berupa BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu perbulan.

Baca Juga: Sempat Diprediksi Tak Akan Sukses, 5 Idol Group Ini Buktikan Mereka Bisa

Dalam teknisnya, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat transferan dana di rekening sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Penyalurannya dilaksanakan mulai bulan September lalu dimana saait itu merupakan gelombang atau termin 1. Lalu termin atau gelombang 2 baru terlaksana bulan November ini.

Baca Juga: Quote Ikatan Cinta: Sampai Lelah untuk Berjuang, Al Meminta Maaf pada Andin

Pada penyaluran gelombang 2 BLT subsidi upah gelombang 2 ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 yang dilakukan mulai Senin, 16 November 2020, beberapa pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 November 2020: Al Meneteskan Air Mata, Andin Sakit Hati

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Al Ditusuk Perampok, Andin Kecewa Tahu Al Tak Mencintainya

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui cara berikut ini lewat lamar resmi Kemnaker di kemnaker.go.id. Simak cara lapornya berikut ini:
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan

Tak hanya melalui laman itu saja, pekerja juga bisa melapor dengan cara lain yakni melalui sambungan:

1. Melalui telepon 021-50816000

2. Melalui whatsapp 08119303305

Baca Juga: Ini 5 Skandal yang Pernah Menimpa SNSD, dari Black Ocean hingga Jessica Dipaksa Keluar Grup

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja dengan total realisasi 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 dan sudah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Lalu yang terbaru, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031 dengan realisasi yang masih belum diketahui karena baru ditransfer.

Baca Juga: 1,5 Juta Orang Sudah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Kapan Sisanya?

Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombang 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler