Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 di kemnaker.go.id

17 November 2020, 09:50 WIB
Login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Berita gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair mulai Senin, 17 November 2020 kemarin. Para pekerja bisa mengecek penerima subsidi gaji tersebut di link kemnaker.go.id.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik tahap 3 ini dicairkan setelah penyaluran tahap 1 dan 2 pada pekan lalu.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 ini diberikan kepada total penerima 3.149.031 pekerja.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker, Ida Fauziyah pada Senin, 16 November 2020 oemarin, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima BLT Subsidi Upah untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Dengan disalurkannya tahap 3 BLT BPJSKetenagakerjaan atau subsidi gaji itu, maka total pada gelombang2 ini Kemnaker sudah menyalurkan kepada 8.042.847 pekerja.

Sebelumnya, pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kepada 2.180.382 pekerja.

Disusul tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jika ditotal, anggaran dari tahap 1 hingga 3 pada gelombang 2 ini mencapai Rp 9,65 triliiun.

Sementara itu, realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada November ini sementara penyaluran subsidi upah gelombang 2 tahap 1 telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah tahap 2 telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Baca Juga: Hari Ini Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3, Cek Rekening Sekarang

Baca Juga: Minho SHINee Sebut Lagu Fancy yang Dibawakan TWICE Membuatnya Semangat Jalani Wamil

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 dan tahap 2 sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Karena sudah cair, lalu bagaimana dengan pekerja lainnya yang belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Tidak perlu khawatir sebab pekerja bisa menyimak cara mudah cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berikut ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Direskrimum Polda Metro Jaya

Baca Juga: Running Man Episode 529 Tuai Kritikan, Ternyata Ini Alasannya!

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Bisa Jadi Ini Sebabnya

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler