Yang Penasaran Kenapa Belum Dapat BLT Subsidi Upah BPJS, Cek Dulu Penerima di kemnaker.go.id

15 November 2020, 15:15 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Hingga saat ini tentunya banyak pekerja yang bertanya kenapa belum dapat BLT subsidi upah BPJS ketenagakerjaan. Sebelum itu, wajib cek dulu penerima di kemnaker.go.id.

Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah itu secara bertahap kepada masing-masing pekerja lewat bank penyalur Himbara dan bank swasta.

Lantas bagaimana jika masih belum dapat? pekerja bisa cek penerima di laman resmi Kemnaker untuk memastikan apakah nama mereka diajukan sebagai penerima subsidi upah.

Pada bulan November ini, Kemnaker mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 untuk pekerja.

Baca Juga: Michin Bisa Jadi Pupuk untuk Menyuburkan Tanaman Hias, Begini Caranya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, diberikan kepada total sebanyak 4.893.816 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti yang diketahui BLT subsidi gaji gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya, dimana dicairkan untuk bulan November dan Desember secara bertahap.

Harapannya bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Bisa Pakai HP Saja untuk Cek Penerima BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2, Ini Caranya

Jika sudah ada yang menerima bantuan, bagaimana dengan yang lainnya?

Untuk pekerja yang penasaran kenapa belum dapat BLT subsidi upah bisa cek dulu penerima di kemnaker.go.id sembari memastikan apakah mereka diusulkan sebagai penerima bantuan.

Anda cek penerima di kemnaker.go.id untuk memastikan apakah didaftarkan dapat BLT subsidi upah atau tidak. Berikut ini caranya:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: Musibah dan Peluang di Balik Pandemi Corona

Proses penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

 

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: 9 Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Lewat HP di kemnaker.go.id

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler