KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 saat ini sudah memasuki tahap 2.
Pencairan subsidi upah tersebut dilakukan Kemnaker setelah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 dan pekerja bisa login kemnaker.go.id untuk memastikannya.
Bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Setiap bulannya, pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima subsidi upah senilai Rp 600 ribu yang ditransfer dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Erupsi Merapi Bisa Terjadi Setiap Saat, Masyarakat Diimbau Waspada
Untuk bulan November dan Desember ini sudah masuk dicairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dan tahap 2.
Harapannya subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 dan tahap 2.
Pada tahap 1, subsidi upah diberikan kepada 2,1 juta pekerja. Sementara tahap 2 BLT tersebut diberikan kepada 2,7 pekerja.
Baca Juga: Heechul Ungkap Member Super Junior Favoritnya, Alasannya Bikin Ngakak