Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lebih Sedikit dari Gelombang 1, Cek Namamu di Sini

12 November 2020, 13:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di desa Sindangjaya Cianjur /Cianjurpedia / Wawan S/

KABAR JOGLOSEMAR - Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gelombang 2 jumlahnya lebih sedikit dari Gelombang 1. 

Hal ini terjadi setelah atas saran KPK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan data rekening karyawan yang diduga bergaji lebih dari Rp5 juta.

Tentu saja, hal itu menyalahi peraturan yang berlaku bahwa subsidi gaji hanya untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: 8 Lagu BTS yang Akan Dirilis dalam Album 'BE'

Data tentang karyawan bergaji di atas Rp 5 juta didapat setelah dilakukan pencocokan dengan data penerimaan pajak.

Bagi karyawan yang ingin memastikan apakah gelombang ini menerima bantuan subsidi gaji atau tidak bisa cek online melalui link resmi di situs emnaker.

Sebagaimana diketahui, bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjan di termin 1 sudah diterima oleh 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Cetak Rekor! SECRET NUMBER Sukses Jual Lebih dari 2 Ribu Album di Minggu Pertama Pemesanan

 

Di luar itu, ada 152 ribu karyawan yang gagal dapat karena rekening bermasalah.

Pada pencairan gelombang 2 atau termin 2 atau tahap 2 ini, Kemnaker baru mencairkan bantuan ke 2,1 juta karyawan. Sisanya akan ditransfer secara bertahap.

Yang tidak mendapatkan BLT gaji hanya karyawan yang diketahui bergaji di atas Rp5 juta. Untuk karyawan yang memenuhi syarat akan tetap menerima BSU seperti sebelumnya.

Baca Juga: Ada Awan Berbentuk Mirip Semar di Atas Merapi, Pertanda Apa?

Jika ada Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan di tahap 2 ini harap bersabar.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya berusaha mencairkan bantuan ini secepatnya.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin. Masing-masing termin jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Baca Juga: Daftar Tanaman Hias dengan Harga Termahal Tahun 2020 dan Paling Diminati, Ada Anggrek Hitam Papua

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Hobi Koleksi Boneka Action Figure, Tidak Cuma Mengasyikan Tapi Juga Menghasilkan

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Alasan Suga Memutuskan Untuk Operasi

Baca Juga: 7 Waktu Berdoa yang Paling Mustajab, Diantaranya di Hari Jumat dan Saat Sedang Puasa

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler