BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Masih Belum Cair, Ada Apa?

8 November 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sebelumnya menjanjikan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Bantuan berupa subsidi upah itu rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 12,4 juta karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya bantuan ditargetkan cair sekitar awal bulan November. Namun hingga minggu pertama bulan November hampir habis, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum juga cair ke rekening.

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat, Jokowi Ungkap Harapannya untuk Joe Biden dan Kamala Harris

Mengapa BLT BPJS gelombang 2 belum juga cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan bahwa dirinya akan melakuian konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu lantaran ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta justru mendapat BLT subsidi upah.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ujar Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Portal Sulut dalam artikel berjudul Subsidi Gaji: Dua Kabar Kurang Mengembirakan, Pencairan Ditunda dan Jumlah Penerima Berkurang.

Baca Juga: 10 Fakta Soal Joe Biden, Nomor 3 Bikin Tercengang

Baca Juga: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100 Persen

Karena itulah ia akan melakukan konsultasi mengenai kelanjutan hal tersebut.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Lalu untuk karyawan yang menenuhi persyaratan terlebih syarat utama memiliki gaji di bawah Rp 5 akan tetap mendapat bantuan.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.

Seeperti yang diketahui pemerintah memberi bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan itu disalurkan dalam 2 gelombang atau termin. Dimana termin 1 sudah disalurkan sejak September hingga Oktober. Lalu termin 2 rencananya akan dimulai pada November. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler