Agar Tidak Dibekukan, Inilah Cara Cek Status Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan

7 November 2020, 05:15 WIB
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sedang melakukan upaya untuk merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.

Masyarakat diminta untuk melakukan cek pada Kepesertaan BPJS nya apakah data-datanya lengkap atau tidak.

Jika data tidak lengkap maka peserta harus melakukan registrasi ulang agar kepesertaanya BPJS Kesehatan mereka tidak dibekukan.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini Hanya di Rekening Bank Ini, Cek!

Sejak awal November 2020, pemerintah telah mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.

Bagaimana jika masyarakat tak melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah kepesertaan mereka akan dibekukan.

Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Selain Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Ini 5 Kriteria Karyawan yang bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.

Adapun peserta PU PN yaitu PNS pusat atau daerah, pejabat negara, PNS pusat atau daerah yang diperbantukan, Polri, prajurit, PNS Polri, dan PNS prajurit.

Baca Juga: Cek! Viral Boikot Produk Prancis, Ini 6 Jenis Produk Prancis yang Beredar di Indonesia

Ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Dua hal tersebut adalah foto KTP atau kartu keluarga dan Foto kartu Indonesia sehat (KIS) atau BPJS kesehatan.

Sebelum kamu melakukan registrasi ulang, kamu harus memeriksa status kepesertaan terlebih dahulu.

Berikut ini adalah cara cek kepesertaan dan registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Banyak, Inilah 30 Produk Prancis yang Ada di Indonesia, Didominasi Merk Fashion

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Beredar Foto Diduga Chaeyoung TWICE Tengah Kencan dengan Seniman Tato

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Dua berkas tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan registrasi ulang Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini Hanya di Rekening Bank Ini, Cek!

Jika kamu termasuk dalam BPJS Kesehatan PP UPN atau BP yang belum menyertakan NIK, jangan lupa untuk registrasi ulang segera.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler