Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Sekarang Jika Tidak Ingin Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hangus

2 November 2020, 20:44 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mencairkan dana Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM kepada penerima.

Bantuan yang juga disebut dengan BLT UMKM itu merupakan dana hibah pemerintah yang diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah agat bertahan di tengah pandemi Corona.

Harapannya, ketika UMKM tetap bertahan dan menjalankan usahanya maka roda perekonomian nasional akan berjalan baik.

Baca Juga: Update! Ramai Boikot Produk Perancis, Ini 25 Merk Prancis yang Ada di Indonesia

Pada awal Oktober 2020 lalu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM telah mendatangi bank-bank penyalur. Mereka melakukan verifikasi untuk dapat mencairkan bantuan.

Jika tidak segera dicairkan, dana BPUM tersebut akan hangus karena ditarik lagi oleh pemerintah.

Dilansir dari Mantra Sukabumi dalam artikel yang berjudul BPUM anda HANGUS Jika tidak Segera Dicairkan dan Untuk Penerima Rp2,4 Juta Tidak Jelas akan Diambil program Bantuan Presiden produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memasuki tahap survei oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Setempat, Penerima BLT UMKM tahap I sudah memasuki survei terhadap pelaku usaha yang mengajukan program tersebut.

Dan juga yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Untuk Mengecek penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, adalah dengan cara mengakses, https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Pembelaan Emmanuel Macron soal Karikatur Nabi Muhammad yang Picu Boikot Produk Prancis

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Baca Juga: Polisi Temukan Catatan Bunuh Diri Usai Kematian Komedian Park Ji Sun

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.

Baca Juga: Kenapa Gelombang 11 Tidak Ada di www.prakerja.go.id? Ini Jawabannya

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

dilansir mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemenkopukm, Kepala Negara menegaskan bahwa Banpres Produktif ini bukan merupakan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Pada kesempatan tersebut, Presiden meluncurkan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk penyalurannya, Presiden menjelaskan bahwa dana bantuan akan langsung ditransfer kepada rekening para pelaku usaha langsung, tanpa melalui pihak lain.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler