KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah membuka kesempatan untuk para pekerja mendaftarkan diri jadi peserta Kartu Prakerja gelombang 11.
Hal ini diumumkan lewat akun instagram @prakerja.go.id. Segera setelah diumumkan, tak sedikit masyarakat yang menyerbu instagram tersebut.
Ada 3 syarat wajib yang perlu diperhatikan sebelum kamu mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Baca Juga: 7 Golongan Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Siapa Saja?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Selain itu, peserta bukan termasuk dalam pihak pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.
Jika sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya peserta bisa melakukan pendaftaran program Prakerja gelombang 9 yang dapat mengakses laman resmi Prakerja: www.prakerja.go.id.