KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah membuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 11.
Masyarakat yang belum lolos gelombang sebelumnya bisa segera mendaftarkan diri dengan mengunjungi situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
"Gelombang 11 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis pihak penyelenggara seperti dikutip dari Instagram resmi Prakerja.
Baca Juga: 6 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 , Bisa Pakai HP di www.prakerja.go.id
Namun tidak semua bisa mendaftar program ini sebab ada persyaratan yang berlaku.
Syarat wajib yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun. Selain itu peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Lantas siapa saja yang dilarang mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 11 ini? Berikut ini detailnya.
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: 30 Provinsi di Indonesia Tidak Naikkan UMP 2021, UMP DIY dan Jateng Tetap Naik