Pendaftar Banpres Produktif UMKM Capai 28 Juta padahal Kuota 12 Juta, Ini Solusi dari Menkop UKM

1 November 2020, 09:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.* /HUMAS KEMENKOP UKM

KABAR JOGLOSEMAR - Program Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk UMKM atau BPUM mendapatkan perhatian dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM ini.

Program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini memberikan bantuan kepada UMKM sebesar Rp 2,4 juta sebagai tambahan modal untuk bisa bertahan di tengah pandemi Corona.

Animo tinggi masyarakat akan program BPUM diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat diskusi daring di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Panduan dan Cara Daftar Bansos BST Rp 500 Ribu per KK

 

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Selain itu, Menkop UKM juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih pada kuartal I 2021.

Kemudian, sejak banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta pakai Nomor KTP

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Para pelaku UMKM sebaiknya mengajukan kepada kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Nanti, data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Datanya harus sudah jelas dan bersih bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank, dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Baca Juga: 7 Hama Ini Bisa Serang Aglonema, Janda Bolong, Sansivera, Keladi, Kenali Apa Saja

Kemudian, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada BNI dan BRI, yang kedua bank Himbara ini nantinya akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Syarat yang ahrus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres UMKM adalah:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Diolesi Bahan Ini, Daun Aglonema Bisa Mengkilap, Cantik, Subur, dan Rimbun

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Prancis, Ini 20 Merk Prancis yang Perlu Kamu Ketahui

Baca Juga: Anggrek Hampir Mati Bisa Subur Kembali dengan Pupuk Alami Ini, Bisa Buat Sendiri di Rumah

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler