Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta pakai Nomor KTP

31 Oktober 2020, 14:04 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran bantuan BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) telah dilakukan oleh pemerintah. 

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar menerima SMS notifikasi yang menginformasikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima BLT sebesar Rp 2,4 juta tersebut. 

Bantuan itu langsung dicairkan ke rekening atas nama pendaftar BLT UMKM.

Baca Juga: 7 Hama Ini Bisa Serang Aglonema, Janda Bolong, Sansivera, Keladi, Kenali Apa Saja

 

Dilansir dari Kemenkop UKM, salah satu proses setelah validasi ialah pihak bank penyalur akan menghubungi penerima bantuan lewat SMS notifikasi.

Setelah mendapat notifikasi, calon penerima maka harus melakukan konfirmasi dan kemudian mendatangi bank untuk mencairkan dana.

Lalu bagaimana dengan pelaku usaha yang lain yang penasaran apakah menerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta atau tidak bisa mengecek melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cerita Korban Selamat dari Gempa Turki Magnitudo 7,0 Melanda: Itu Sangat Mengerikan

Berikut ini cara selengkapnya untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

- Membuka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di gambar
- Lalu klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.

Jika ada pemberitahuan nomor eKTP terdaftar, maka otomatis mendapat bantuan. Jika tidak keluar pemberitahuan tercatat sebagai penerima, maka tidak mendapat.

Baca Juga: Doa untuk Ketenangan Hati dan Pikiran Serta Dijauhkan dari Perasaan Negatif sesuai Ajaran Rasulullah

Baca Juga: Ramuan Air Cucian Beras dan Bawang Merah Bisa Suburkan Tanaman Bunga Anggrek, Simak Caranya

Sebelumnya Banpres BPUM ini diharapkan membuat pelaku usaha mikro ikut memperbaiki kondisi ekonomi nasional dengan tetap menjalankan usaha/bisnis agar ekonomi bisa stabil.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah dan tidak perlu dikembalikan dikembalikan. Bantuan bagi pelaku UMKM tersebut disalurkan melalui sejumlah bank seperti Bank BRI, Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler