Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Modal KTP Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

30 Oktober 2020, 14:18 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan dana senilai Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pandemi COVID-19.

Bantuan itu diwujudkan lewat BLT Banpres UMKM dan langsung disalurkan ke rekening pelaku usaha yang sudah terdaftar.

Dilansir dari Kemenkop UKM, salah satu proses setelah validasi ialah pihak bank penyalur akan menghubungi penerima bantuan lewat SMS notifikasi.

Baca Juga: Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Menaker Targetkan Minggu Pertama November

Setelah mendapat notifikasi, calon penerima maka harus melakukan konfirmasi dan kemudian mendatangi bank untuk mencairkan dana.

Lalu bagaimana dengan pelaku usaha yang lain yang penasaran apakah menerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta atau tidak bisa mengecek melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini cara selengkapnya untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Formulir Syarat Resmi Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta Serta Cara Daftar dan Contoh Isi Formulir BPUM

- Membuka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di gambar
- Lalu klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.

Jika ada pemberitahuan nomor eKTP terdaftar, maka otomatis mendapat bantuan. Jika tidak keluar pemberitahuan tercatat sebagai penerima, maka tidak mendapat.

Baca Juga: Doa untuk Ketenangan Hati dan Pikiran Serta Dijauhkan dari Perasaan Negatif sesuai Ajaran Rasulullah

Sebelumnya Banpres BPUM ini diharapkan membuat pelaku usaha mikro ikut memperbaiki kondisi ekonomi nasional dengan tetap menjalankan usaha/bisnis agar ekonomi bisa stabil.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah dan tidak perlu dikembalikan dikembalikan. Bantuan bagi pelaku UMKM tersebut disalurkan melalui sejumlah bank seperti Bank BRI, Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler