Formulir Syarat Resmi Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta Serta Cara Daftar dan Contoh Isi Formulir BPUM

- 30 Oktober 2020, 09:05 WIB
Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Ini link Pendaftaran di 32 Kabupaten/Kota
Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Ini link Pendaftaran di 32 Kabupaten/Kota /kemenkopukm.go.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah menetapkan menambah kuota untuk UMKM yang dapat menerima BLT BPUM Rp 2,4 juta. Semula, kuota yang disediakan untuk BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM ini untuk 9 juta UMKM. Kemudian, ditambah kuota 3 juta lagi menjadi 12 juta UMKM.

Pendaftaran BPUM ini pun masih dibuka hingga Desember 2020. Pelaku UMKM masih berkesempatan untuk memenuhi syarat-syarat kemudian mendaftarkan diri.

BPUM ini merupakan dana hibah untuk pelaku UMKM agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi Corona ini. Harapannya, dengan bertahannya UMKM maka roda perekonomian nasional juga akan berjalan baik.

 

Baca Juga: Kabar Baik, BLT BPJS Ketenagakerjaan, BPUM, Kartu Prakerja, dan Bansos BST Diperpanjang Sampai 2021

Maka, BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Philodendron dan Anthurim Ada di Daftar 7 Tanaman Hias Mahal di Dunia

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x